MAKALAH
LEMBAGA
KEUANGAN
SYARI’AH
Disusun
oleh :
1. Muhammad
Nujulul
Huda (132211008)
2. Syayidatul
Mahfiati (132211035)
3. Zana
Elvatinia (132211018)
Tahun
Ajaran 2013/2014
IAIN
SURAKARTA
KATA PENGANTAR
Alkhamdulillah, segala pujian yang
paling tinggi kita peruntukan kehadirat Allah SWT, atas segala nikmat dan
karunianya kepada kita sekalian. Shalawat
dan salam semoga tetap terlimpahkan pada junjungan kita Nabi Muhammad SAW
para keluarga,sahabat dan para pelanjutnyayang setia sampai akhir zaman.
Tiada kata yang lebih indah dan lebih pantas
untuk di ucapkan penulis,kecuali kalimat syukur tersebut atas selesainya
makalah ini. Semoga kerja kelompok yang cukup melelahkan dan membutuhkan kesabaran
yang lebih untuk menyelesaikan makalah ini. Hanya karna berkat kekuatan
,bambingan dan petunjuk-Nya akhirnya semuanya dapat diselesaikan.
Dorongan utama penulis untuk menyelesaikan
menyelesaikan makalah yang berjudul “Lembaga Keuangan Syari’ah” adalah untuk
menambah wawasan dan pengetahuan mengenai Lembaga Keuangan Syari’ah. Dorongan
kedua ialah dalam rangka menyelesaikan tugas kelompok dasar-dasar ekonomi
islam.
Yang terakhir,penulis juga menyadari bahwa
tak ada satupun karya manusia yang sempurna,termaduk makalah ini tentunya.
Penulis berharap pembaca memberikan sumbang saran yang bermanfaat untuk
menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................................
i
DAFTAR ISI..................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
BELAKANG............................................................................................1
B.
RUMUSAN
MASALAH...........................................................................2
C.
TUJUAN MAKALAH .............................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH............................3
B.
SEJARAH
LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH.....................................3
C.
MACAM-MACAM
LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH.....................4
1.
Perbankan Syari’ah..............................................................................4
2.
Penggadaian
Syari’ah............................................................................6
3.
Asuransi
Syari’ah..................................................................................9
4.
BMT....................................................................................................10
5.
Pasar Modal
Syari’ah..........................................................................11
BAB III PENUTUP
A.
KESIMPULAN..........................................................................................14
DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................................15
BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Lembaga
bisnis Islami (syariah) merupakan salah satu instrument yang digunakan untuk
mengatur aturan-aturan ekonomi Islam. Sebagai bagian dari sistem ekonomi,
lembaga tersebut merupakan bagian dari keseluruhan sistem sosial. Oleh
karenanya, keberadaannya harus dipandang dalam konteks keseluruhan keberadaan
masyarakat (manusia), serta nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat yang
bersangkutan.
Sistem
Ekonomi Syariah mempunyai konsep yang lengkap dan seimbang dalam segala hal
kehidupan, namun sebagian umat Islam, tidak menyadari hal itu karena masih
berpikir dengan kerangka ekonomi kapitalis-sekuler, sebab telah berabad-abad
dijajah oleh bangsa Barat, dan juga bahwa pandangan dari Barat selalu lebih
hebat. Padahal tanpa disadari ternyata di dunia Barat sendiri telah banyak
negara mulai mendalami sistem perekonomian yang berbasiskan Syariah.
Lembaga
Keuangan Syariah sebagai bagian dari Sistem Ekonomi Syariah, dalam menjalankan
bisnis dan usahanya juga tidak terlepas dari saringan Syariah. Oleh karena itu,
Lembaga Keuangan Syariah tidak akan mungkin membiayai usaha-usaha yang di
dalamnya terkandung hal-hal yang diharamkan, proyek yang menimbulkan
kemudharatan bagi masyarakat luas
Lembaga
Keuangan Syariah, dalam setiap transaksi tidak mengenal bunga, baik dalam
menghimpun tabungan investasi masyarakat ataupun dalam pembiayaan bagi dunia
usaha yang membutuhkannya.[1]
A.RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah dalam makalah
ini adalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian Lembaga Keuangan
Syari’ah ?
2. Bagaimana sejarah Lembaga Keuangan
Syari’ah ?
3. Apa saja macam-macam dari Lembaga
Keuangan Syari’ah ?
B. TUJUAN MAKALAH
1. Untuk mengetahui apa yang di maksud
lembaga keuangan syariah
2. Untuk mengetahui bagaimana sejarah
Lembaga Syari’ah
3. Untuk mengetahui macam-macam dari
Lembaga Keuangan Syari’ah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Lembaga
keuangan Syari’ah merupakan lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan
usahanya sesuai/ mendasar pada prinsip-prinsip syari’ah. Adanya lembaga ini diperuntukan
untuk menghilangkan unsur-unsur yang di larang dalam islam sebagaiman yang di
maksud diatas, kemudian menggantikannya dengan akad-akad tradisional
islam/lazim di sebut dengan prinsip-prinsip syari’ah.
Adapun
pengertian dari prinsip-prinsip dapat mengacu pada ketentuan pasal 1 ayat 13 UU
nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan yang menyebutkan bahwa prinsip syari’ah
adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan dan pihak lain
untuk penyimpanan dana atau pembiyaaan pembiyayaan kegiatan usaha / kegiatan
lainnya yang di nyatakan sesuai syari’ah. Penerapan prinsip syari’ah (agama)
dalam kegiatan ekonomi merupakan hak yang keberadaannya di jamin oleh Negara
RI.
B.
SEJARAH LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Islam
mengalami perkembagan pesat dalam hal umat serta perekonomiannya. Sejak jaman
Rasulullah SAW Islam memberikan dampak besar terhadap perekonomian umat. Ajaran
Islam dalam hal itu yakni perekonomian syariah yang berdasarkan ajaran Islam
bersumber dari Al Qur'an dan Hadits. Al-Qur’an bahkan menjelaskan perlunya
hirarki manajement sebagai salah satu struktur yang rapi untuk melakukan
perjuangan mencapai tujuan lembaga sebagai manifestasi kecintaan allah[2].ini
menunjukan bahwa fungsi sebuah lembaga
tidak akan berjalan jika aklhaq dalam melaksanakan fungsi itu tidak sebagaimana
mestinya.
Pada
tahun 1963, di desa Mit Ghamr salah satu daerah di wilayah Mesir, dibentuk
lembaga keuangan pedesaan yang bernama Mit Ghamr Saving Bank atau bisa disebut
Mit Ghamr Bank yang dipelopori seorang ekonom bernama Dr. Ahmad El Najjar. Bank
ini tidak membebankan bunga dalam setiap kegiatan keuangannya. Menjadi lembaga
keuangan syariah pertama yang ada didunia.[3]
Hingga
sekarang keuangan syariah menjadi kekuatan ekonomi baru didunia. Bank dan
lembaga keuangan syariah semakin berkembang dan terus bertambah. Tidak hanya
dari kalangan muslim tapi juga kalangan non-muslim mengakui kekuatan ekonomi
Islam saat ini. Tidak kalah dengan negara lain Indonesia juga mendirikan bank
syariah pertama pada tahun 1992 yakni Bank Muamalat Indonesia.
C.
MACAM-MACAM LEMBAGA KEUANGAN
SYARI’AH
Adapun
macam-macam dalam lembaga keungan syari’ah adalah sebagai berikut:
1.
PERBANKAN
SYARI’AH
a.
Pengertian
Perbankan Syari’ah
Istilah Bank dalam khazanah islam tidak ada yang ada
adalah jihbiz, yang berasal dari bahasa persia, yang berarti penagih pajak. Bank
Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan
jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang
beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah.
b.
Ciri-ciri perbankan
Syari’ah
Hosen dan Hasan
ali (PKES, 2008:8), perbankan syariah mempunyai ciri-ciri;
1. Bank syariah
menjadikan uang sebagai alat tukar bukan komoditi yang diperdagangkan.
2. Bank syariah
menggunakan cara bagi hasil dari keuntungan jasa atas transaksi riil, bukan
sistem bunga sebagai imbalan terhadap
pemilik uang yang besarnya di tetapkan di muka.
3. resiko usaha akan dihadapi bersama antara
nasabah dengan bank syari’ah dan tidak mengenal
selisih negatif (negatif spread).
4. pada bank syari’ah terdapat dewan pengawas
syari’ah (DPS).
c. Prinsip-Prinsip
dalam Perbankan Syari’ah
1). Prinsip
Titipan atau Simpanan (Al-wadiah)
Al-wadiah adalah titpan murni dari satu pihak ke pihak
lain,baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan
saja si penitip menghendaki. Macam-macam Al-wadiah;
a.
Wadiah yad
al-amanah (truste depository); akad penitipan barang atau uang dimana
pihakpenerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang atau uang yang
dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang bukan diakibatkan
oleh perbuatan penerima titipan.
b.
Wadiah yad
adh-dhamanah (guarantee depository); akad penitipan barang atau uang dimana
pihak penerima titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang atau uang dapat
memanfaatkan barang atau uang titipan dan harus bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang atau uang titipan tersebut.
2). prinsip
pembagian hasil
a). Al-mudharabah ; akad kerjasama usaha antara dua pihak,
dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal,
sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan sesuai dengan kontrak,
jika rugi di tanggung oleh pemilik modal selama bukan kelalaian dari pengelola.
Macam-macam
akad mudharabah, yaitu ; mudharabah muthalaqah (tidak dibatasi) dan mudharabah muqayyadah (dibatasi).
b). Al-musyarakah ; akad kerja sama antara dua pihak atau
lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung
bersama sesuai dengan kesepakatan. jenis musyarakah,yaitu ; a) musyarakah
pemilikan (warisan), b) musyarakah akad (kesepakatan).
3).prinsip jual
beli (Al-tijarah)
Al-tijarah adalah suatu sistem, dimana
bank akan membeli terlebih dahulu barang yang bibutuhkan atau mengangkat
nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank.
Macam-macam Al-tijarah:
a)
Al-murabahah ; akad jual
beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang
disepakati oleh penjual dan pembeli.
b)
Salam ; akad jual
beli barang pesanandengan penangguhan pengiriman oleh penjual dan pelunasannya
dilakukan segera oleh pembeli sebelum barang pesanan tersebut diterima sesuai
syarat-syarat tertentu.
c)
Istishna’ ; akad jual
beli antara pembeli dan produsen yang
juga bertindak sebagai penjual.
4).prinsip sewa
(Al-ijarah)
Al-ijarah
adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah
atau sewa, tanpa diikuti dengan
pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri. Macam-macam al-ijarah ; a)
ijarah, sewa murni, dan b) ijarah al muntahiya bit tamlik, sewa dan beli.
5). Prinsip
jasa (fee-based service)
Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiyaan yang diberikan bank,
produknya adalah;
a). Al-wakalah ; nasabah memberi kuasa
kepada bank untuk melakukan pekerjaan jasa, seperti transfer.
b). Al-kafalah ; jaminan yang
diberikan kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua.
c).
Al-hawalah ; pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain
yang wajib menanggungnya.
d). Ar-rahn ; menahan
salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya.
e).
Al-qarh ; pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta
kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.
Prinsip penyaluran dana dalam bank syariah
menurut Duddy Roesmara Donna (2007:2-3), terbagi menjadi empat akad (perjanjian),
yaitu;
1. Akad jual beli (bai’)
a.
Murabahah
b.
Salam
c.
Istishna
2. Akad sewa
(ijarah)
3. Akad bagi hasil
(syirkah)
a.
Musyarakah
b.
Mudharabah
4.Akad
pelengkap
a. Hiwalah
b. Rahn
c. Qard
d. Wakalah
2.
PEGADAIAN SYARI’AH
a. Pengertian pegadaian
Gadai dalam
fiqh islam disebut dengan Rahn, yaitu perjanjian untuk
menahan sesuatu barang sebagai jaminan atau tanggungan hutang.[4] Rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang
yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga
orang yang bersangkutan boleh mengambil utang. Firman Allah dalam surat al-Muddatsir (74) ayat
38 mengatakan,” Setiap diri
bertanggungjawab atas apa yang telah di perbuatnya”,dan surat al-Baqarah
(2) ayat 283 menyebutkan,” Hendaknya ada
barang tanggungan yang di pegang”.
b.
Rukun Gadai Syari’ah
Ø Ar-Rahin (yang
menggadaikan)
Ø Al-Murtabin (yang menerima
gadai)
Ø Al-Marhu / rahn ( barang yang di gadaikan)
Ø Al-Marhun bih (utang)
Ø Sighat, Ijab dan Qobul
c.
Akad Perjanjian Gadai
Ø Akad al-Qardul Hasan
Akad ini
dilakukan pada kasus nasabah yang menggadaikan barangnya untuk keperluan
komsumtif. Nasabah akan memberikan biaya upah atau fee kepada penggadaian.
Ø Akad al-Mudharabah
Akad ini
dilakukan untuk nasabah yang menggadaikan jaminannya untuk menambah modal
usaha. Nasabah akan memberikan bagi
hasil(berdasarkan keuntungan) kepada pegadaian
sesuai dengan kesepakatan,sampai modal yang di pinjami terlunasi.
Ø Akad Ba’I al-Muqayadah
Akad ini dapat
dilakukan jika rahin yang menginginkan menggadaikan barangnya untuk keperluan
produktif.murtahin akan memberikan barang yang sesuai dengan keinginan rahin.
d.
Persamaan dan Perbedaan Gadai Syari’ah dan
Konvensional
Persamaan
|
Perbedaan
|
1.
Hak gadai atas pinjaman uang
2.
Adanya agunan sebagai pinjaman
utang.
3.
Tidak boleh mengambil manfaat
barang yang digadaikan.
4.
Biaya barang yang digadaikan
ditanggung oleh para pemberi gadai.
5.
Apabila batas waktu pinjaman uang
habis barang yang digadaikan boleh di jual atau dilelang
|
1.
Rahn dalam hokum islam dilakukan
secara sukarela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan sedang
gadai menurut hokum perdata selain tolong menolong juga menarik keuntungan
dengan cara menarik bunga atau sewa modal.
2.
Dalam hokum perdata hak gadai
hanya berlaku pada benda yang bergerak sedang dalam hokum islam, rahn berlaku
pada seluruh benda, baik yang bergerak ataupun tidak.
3.
Dalam rahn tidak ada istilah
bunga.
4.
Menurut perdata dilaksanakan
melalui lembaga atau disebut Perum penggadaian, sedang menurut islam dapat
dilaksanakan tanpa melalui suatu
lembaga.
|
e.
Ketentuan Gadai Barang
Dalam menggadaikan barang di pegadaian syari’ah harus
memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Ø
Barang yang tidak boleh
dijual tidak boleh digadaikan.
Ø
Tidak sah
menggadaikan barang rampasan (di-gasab) atau barang yang pinjam dan semua yang
diserahkan kepada orang lain sebagai jaminan. Sebab, gadai bermaksud sebagai
penutup hutang.
Ø
Gadai itu tidak sah
apabila utangnya belum pasti.
Ø
Disyaratkan pula agar
utang-piutang dalam gadai itu diketahui oleh kedua belah pihak.
Ø
Menerima barang gadai
oleh pegadaian adalah salah satu rukun akad gadai atas tetapnya gadaian. Karena
itu, gadai belum ditetapkan selama barang yang digadaikan itu belum diterima
oleh pegadaian.
Ø
Seandainya ada orang
menggadaikan barang namun barang tersebut belum diterima oleh pegadaian, maka
orang tersebut boleh membatalkannya.
Ø
Jika barang gadaian
tersebut sudah diterima oleh pegadaian, maka akad rahn (gadai) tersebut telah
resmi dan tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali.
Ø
Penarikan kembali
(pembatalan) akad gadai itu adakalanya dengan ucapan dan adakalanya dengan
tindakan.
Ø
Jika akhir masa sewanya
belum tiba maka waktu membayar utangnya tidak termasuk pembatalan.
Ø
Jika masa membayar utang
pada gadai lebih awal dari pada masa sewa maka tidak termasuk pembatalan gadai.
Ø
Barang gadaian adalah
amanat di tangan penerima gadai, karena ia telah menerima barang itu dengan
izin nasabah.
3. ASURANSI SYARI’AH
a.
Pengertian asuransi
Pengertian asuransi berdasarkan
Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pemegang polis /
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau
untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertenggungkan.[5]
Didalam al-Qur’an dan al-Hadis tidak ada satupun ketentuan
ketentuan yang mengatur secara eksplisit tentang asuransi. Oleh karena itu
masalah asuransi dalam islam termasuk “ijtihadiah” artinya
untuk menentukan hukumnya asuransi ini halal atau haram masih diperlukan
peranan akal pikiran para ulamaahli fiqh melalui ijtihad.
b. Dasar hukum asuransi
Ø Surah al-Maidah ayat 2
Ø Surah al-Baqarah ayat 185
Ø Surah al-Baqarah ayat 261
Ø Surah Yusuf ayat 46-49
Ø Surah al-Taghaabun ayat 11
Ø Surah luqman ayat 34
Ø Surah Hud ayat 16
Ø Surah an-Naml ayat 64
Ø Surah al-Hijr ayat 20
c. Prinsip-prinsip asuransi syari’ah
Ø Sesama muslim bertanggung jawab
Ø Sesama muslim saling bekerja sama
atau bantu membantu
Ø Sesama muslim saling melindungi
penderitaan satu sam lain
d. Ketentuan operasi asuransi syari’ah
Dalam
menjalankan operasinya, asuransi syari’ah berpegang pada ketentuan
-ketentuan sebagai berikut:
Ø Akad
Ø Gharar
Ø Tabarru’
Ø Maysir
Ø Riba
Ø Dana hangus
e. Perbedaan asuransi syari’ah dan
konvensional
Keterangan
|
Asuransi Syari’ah
|
Asuransi Konvensional
|
Pengawasan Dewan Syari’ah (PDS)
|
Adanya DPS. Fungsinya mengawasi
produk yang dipasarkan dan investasi dana
|
Tidak ada
|
Akad
|
Tolong menolong
|
Jual beli
|
Kepemilikan dana
|
Dana yang terkumpul dari nasabah
merupakan pemilik peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk
mengelola.
|
Danang terkumpul dari nasabah
menjadi milik perusahaan, perusahaan bebas menentukan investasinya.
|
Pembayaran klaim
|
Dana rekening tabarru’ (dana
kebajjikan) seluruh peserta,sejak awal sudah di ikhlaskan oleh peserta untuk
keperluan tolong menolong bila terjadi musibah.
|
Dana rekening dana perusahaan
|
Keuntungan ( profit)
|
Dibagi antara perusahaan dengan
peserta sesuai prinsip bagi hasil.
|
Seluruhnya menjadi milik
perusahaan.
|
4.
BMT ( Baitul Maal Wattamwil)
a. Pengertian BMT
Baitul
Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan
mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikrodalam rangka mengangkat derajat
dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas
prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan
pada system ekonomi yang salam.
b.
Prinsip BMT
Ø
Prinsip bagi hasil ;
pembagian hasil dari pemberi pinjaman dengan BMT, dengan konsep Al-Mudharabah,
Al-Musyarakah, Al-Muzara’ah, Al-Musaqah.
Ø
Sistem balas jasa ;
nasabah menjadi agen yang di beri kuasa melakukan pembelian barang atas nama
BMT lalu bertindak sebagai penjual dan keuntungan dibagikepada penyedia dana.
Ø
Sistem profit ;
pembiayaan kebijakan ( nasabah cukup mengembalikan pokok pinjaman saja).
Ø
Akad bersyarikat ;
kerjasama antara dua pihak atau lebih dan masing-masing pihak mengikutsertakan
modal dengan perjanjian asing pembagian keuntungan/kerugian yang disepakati.
Ø
Produk pembiayaan ;
penyediaan uang dan tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam-meminjam antara BMT dengan pihak lain.
c.
Pengumpulan dana
Pengumpulan
dana BMT dilakukan melalui bentuk simpanan tabungan dan deposito. Akadnya
adalah simpanan wadiah dan mudharabah.
5. PASAR
MODAL SYARI’AH
a.Pengertian
Pasar Modal syariah
Pasar modal merupakan tempat kegiatan bagi pengusaha
untuk mencari dana dalam membiayai usahanya agar dapat berkembang lebih
besar,sedangkan bagi para investor untuk menginvestasikan dananya dalam jangka
yang panjang.
Menurut para pakar,definisi pasar modal
adalah:
Pasar modal adalah pasar untuk berrbagai instrumen keuangan (sekuritas)
jangka panjang yang dapat diperjual belikan,baik dalam bentuk hutang maupun
modal sendiri,baik yang di terbitkan oleh pemerintah,public authorithies maupun
perusahaan swasta.
Sedangkan menurut UU RI (1995:no.8) tentang psasar modal,pada
bab 1 angka 13,tercantum bahwa pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaberkairan umum dan perdagangan efek,perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi yang berkaitan
dengan efek.
b.Peranan Pasar
Modal
Peranan pasar modal
pada suatu negara
dapat dilihat dari
lima aspek, yaitu;
1.sebagai fasilitas untuk melakukan transaksi antara
pembeli dengan peenjual untuk menentukan harga saham atau surat berharga yang diperjualbelikan.
2.pasar modal memberikan kesempatan kepada investor untuk
memperoleh hasil yang diharapkan.
3.pasar modal memberikan kesempatan kepada investor untuk
menjual kembali saham yang dimilikinya atau surat berharga lainnya.
4.pasar modal menciptakan kesempatan
kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu perekonomian.
5.pasar modal mengurangi biaya
informasi dan transaksi surat berharga.
Adapun fungsi/peran lain dari dari keberadaan pasar modal syari’ah
menurut MM. Metwally
adalah sebagai berikut:[6]
-
Memungkinkan bagi
masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari
keuntungan dan resikonya.
-
Memungkinkan para pemegang
saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
-
Memungkinkan perusahaan
meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produknya.
-
Memisahkan operasi kegiatan
bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham, yang merupakan cirri umum
dari pasar modal konvensional.
-
Memungkinkan investasi pada
ekonomi itu di tentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaiman tercermin pada
harga saham.
c. Karakter pasar modal
syari’ah
Karakter yang diperlukan
dalam membentuk struktur pasar modal syari’ah adalah sebagai berikut:[7]
-
Semua saham harus
diperjualbelikan pada bursa efek
-
Bursa perlu mempersiapkan
pasca perdagangan diman saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
-
Semua perusahaan yang
mempunyai saham yang dapat di perjualbelikan pada bursa efek diminta
menyampaikan informasi tentang perhitungan keuntungan dan kerugian, serta
neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih
3 bulan.
-
Komite manajemen menerapkan
harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih 3
bulan sekali.
-
Saham dapat di jual dengan
harta dibawah HST.
BAB
III PENUTUP
A. KESIMPULAN
Lembaga Keuangan Syariah, dalam setiap transaksi tidak
mengenal bunga, baik dalam menghimpun tabungan investasi masyarakat ataupun
dalam pembiayaan bagi dunia usaha yang membutuhkannya. Menurut Dr. M. Umer
Chapra , penghapusan bunga akan menghilangkan sumber ketidakadilan antara
penyedia dana dan pengusaha. Keuntungan total pada modal akan dibagi di antara
kedua pihak menurut keadilan. Pihak penyedia dana tidak akan dijamin dengan
laju keuntungan di depan meskipun bisnis itu ternyata tidak menguntungkan.
Ciri-ciri sebuah Lembaga Keuangan
Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam menerima titipan dan
investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas
Syariah;
2. Hubungan antara investor (penyimpan dana),
pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution,
berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur.
3. Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya
berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di
dunia dan kebahagiaan di akhirat;
4. Konsep yang digunakan dalam
transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli
atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit)
guna transaksi sosial;
5. Lembaga Keuangan Syariah hanya
melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak
merugikan syiar Islam Dalam membangun sebuah usaha,
DAFTAR PUSTAKA
Rodoni, Ahmad dan Abdul Hamid.2008. Lembaga Keuangan Syariah.Jakarta: Zikrul Hakim.
Sudarsono, Heri., 2004, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Yogyakarta: EKONISIA.
Prof.
Dr. H. Buchari Alma dan Donni Juni Priansa, S.Pd.2009. Manajemen bisnis
syari’ah, Bandung: PENERBIT ALFABETA BANDUNG.
[2] QS.As-shaff:4
[3] Ahmad El Najjar,Muhafazah Wal Mu’asaroh:Dirasah fil masyafiyyah laa
ribawiyyah, Darul kutub,kairo, 1985
[4] Prof. Dr. H. Buchari
Alma, Donni Juni Priansa, S.Pd (2009), manajemen
bisnis syariah, Penerbit Alfabeta, Bandung, h.32.
[5] Y. Sri Susilo, dll (2000), Bank
dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat, Jakarta,h. 205.
[6] MM.Metwally,(1995),Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Bangkit Daya
Insani,Jakarta,h.177.
[7] Ibid h.178-179
Tidak ada komentar:
Posting Komentar