bisnis 10rb

Senin, 06 Januari 2014


MAKALAH LEMBAGA
KEUANGAN SYARI’AH

Description: H:\logo.jpg

Disusun oleh :
1.    Muhammad Nujulul Huda (132211008)
2.    Syayidatul Mahfiati (132211035)
3.    Zana Elvatinia (132211018)

Tahun Ajaran 2013/2014

IAIN SURAKARTA



KATA PENGANTAR

    Alkhamdulillah, segala pujian yang paling tinggi kita peruntukan kehadirat Allah SWT, atas segala nikmat dan karunianya kepada kita sekalian. Shalawat dan salam semoga tetap terlimpahkan pada junjungan kita Nabi Muhammad SAW para keluarga,sahabat dan para pelanjutnyayang setia sampai akhir zaman.
    Tiada kata yang lebih indah dan lebih pantas untuk di ucapkan penulis,kecuali kalimat syukur tersebut atas selesainya makalah ini. Semoga kerja kelompok yang cukup melelahkan dan membutuhkan kesabaran yang lebih untuk menyelesaikan makalah ini. Hanya karna berkat kekuatan ,bambingan dan petunjuk-Nya akhirnya semuanya dapat diselesaikan.
    Dorongan utama penulis untuk menyelesaikan menyelesaikan makalah yang berjudul “Lembaga Keuangan Syari’ah” adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan mengenai Lembaga Keuangan Syari’ah. Dorongan kedua ialah dalam rangka menyelesaikan tugas kelompok dasar-dasar ekonomi islam.
    Yang terakhir,penulis juga menyadari bahwa tak ada satupun karya manusia yang sempurna,termaduk makalah ini tentunya. Penulis berharap pembaca memberikan sumbang saran yang bermanfaat untuk menyempurnakan makalah ini.
                     







DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR....................................................................................................... i
DAFTAR ISI..................................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN
A.      BELAKANG............................................................................................1
B.     RUMUSAN MASALAH...........................................................................2
C.      TUJUAN MAKALAH .............................................................................2

BAB II PEMBAHASAN
A.     PENGERTIAN LEMBAGA  KEUANGAN SYARI’AH............................3
B.     SEJARAH LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH.....................................3
C.     MACAM-MACAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH.....................4
1.      Perbankan   Syari’ah..............................................................................4
2.      Penggadaian  Syari’ah............................................................................6
3.      Asuransi  Syari’ah..................................................................................9
4.      BMT....................................................................................................10
5.      Pasar Modal  Syari’ah..........................................................................11
BAB III PENUTUP
A.     KESIMPULAN..........................................................................................14

DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................................15




 BAB 1

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Lembaga bisnis Islami (syariah) merupakan salah satu instrument yang digunakan untuk mengatur aturan-aturan ekonomi Islam. Sebagai bagian dari sistem ekonomi, lembaga tersebut merupakan bagian dari keseluruhan sistem sosial. Oleh karenanya, keberadaannya harus dipandang dalam konteks keseluruhan keberadaan masyarakat (manusia), serta nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Sistem Ekonomi Syariah mempunyai konsep yang lengkap dan seimbang dalam segala hal kehidupan, namun sebagian umat Islam, tidak menyadari hal itu karena masih berpikir dengan kerangka ekonomi kapitalis-sekuler, sebab telah berabad-abad dijajah oleh bangsa Barat, dan juga bahwa pandangan dari Barat selalu lebih hebat. Padahal tanpa disadari ternyata di dunia Barat sendiri telah banyak negara mulai mendalami sistem perekonomian yang berbasiskan Syariah.
Lembaga Keuangan Syariah sebagai bagian dari Sistem Ekonomi Syariah, dalam menjalankan bisnis dan usahanya juga tidak terlepas dari saringan Syariah. Oleh karena itu, Lembaga Keuangan Syariah tidak akan mungkin membiayai usaha-usaha yang di dalamnya terkandung hal-hal yang diharamkan, proyek yang menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat luas
Lembaga Keuangan Syariah, dalam setiap transaksi tidak mengenal bunga, baik dalam menghimpun tabungan investasi masyarakat ataupun dalam pembiayaan bagi dunia usaha yang membutuhkannya.[1]


A.RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian Lembaga Keuangan Syari’ah ?
2.      Bagaimana sejarah Lembaga Keuangan Syari’ah ?
3.      Apa saja macam-macam dari Lembaga Keuangan Syari’ah ?

B. TUJUAN MAKALAH
1.      Untuk mengetahui apa yang di maksud lembaga keuangan syariah
2.      Untuk mengetahui bagaimana sejarah Lembaga Syari’ah
3.      Untuk mengetahui macam-macam dari Lembaga Keuangan Syari’ah





BAB II

PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
             Lembaga keuangan Syari’ah merupakan lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan usahanya sesuai/ mendasar pada prinsip-prinsip syari’ah. Adanya lembaga ini diperuntukan untuk menghilangkan unsur-unsur yang di larang dalam islam sebagaiman yang di maksud diatas, kemudian menggantikannya dengan akad-akad tradisional islam/lazim di sebut dengan prinsip-prinsip syari’ah.
             Adapun pengertian dari prinsip-prinsip dapat mengacu pada ketentuan pasal 1 ayat 13 UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan yang menyebutkan bahwa prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiyaaan pembiyayaan kegiatan usaha / kegiatan lainnya yang di nyatakan sesuai syari’ah. Penerapan prinsip syari’ah (agama) dalam kegiatan ekonomi merupakan hak yang keberadaannya di jamin oleh Negara RI.

B.     SEJARAH LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
             Islam mengalami perkembagan pesat dalam hal umat serta perekonomiannya. Sejak jaman Rasulullah SAW Islam memberikan dampak besar terhadap perekonomian umat. Ajaran Islam dalam hal itu yakni perekonomian syariah yang berdasarkan ajaran Islam bersumber dari Al Qur'an dan Hadits. Al-Qur’an bahkan menjelaskan perlunya hirarki manajement sebagai salah satu struktur yang rapi untuk melakukan perjuangan mencapai tujuan lembaga sebagai manifestasi kecintaan allah[2].ini menunjukan bahwa  fungsi sebuah lembaga tidak akan berjalan jika aklhaq dalam melaksanakan fungsi itu tidak sebagaimana mestinya.
             Pada tahun 1963, di desa Mit Ghamr salah satu daerah di wilayah Mesir, dibentuk lembaga keuangan pedesaan yang bernama Mit Ghamr Saving Bank atau bisa disebut Mit Ghamr Bank yang dipelopori seorang ekonom bernama Dr. Ahmad El Najjar. Bank ini tidak membebankan bunga dalam setiap kegiatan keuangannya. Menjadi lembaga keuangan syariah pertama yang ada didunia.[3]
             Hingga sekarang keuangan syariah menjadi kekuatan ekonomi baru didunia. Bank dan lembaga keuangan syariah semakin berkembang dan terus bertambah. Tidak hanya dari kalangan muslim tapi juga kalangan non-muslim mengakui kekuatan ekonomi Islam saat ini. Tidak kalah dengan negara lain Indonesia juga mendirikan bank syariah pertama pada tahun 1992 yakni Bank Muamalat Indonesia.

C.    MACAM-MACAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH

             Adapun macam-macam dalam lembaga keungan syari’ah adalah sebagai berikut:
1.       PERBANKAN SYARI’AH

a.      Pengertian Perbankan Syari’ah
Istilah Bank dalam khazanah islam tidak ada yang ada adalah jihbiz, yang berasal dari bahasa persia, yang berarti penagih pajak. Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah.

b.      Ciri-ciri perbankan Syari’ah
Hosen dan Hasan ali (PKES, 2008:8), perbankan syariah mempunyai ciri-ciri;
1. Bank syariah menjadikan uang sebagai alat tukar bukan komoditi yang diperdagangkan.
2. Bank syariah menggunakan cara bagi hasil dari keuntungan jasa atas transaksi riil, bukan sistem bunga sebagai imbalan terhadap  pemilik uang yang besarnya di tetapkan di muka.
3.  resiko usaha akan dihadapi bersama antara nasabah dengan bank syari’ah dan tidak   mengenal selisih negatif (negatif spread).
4.  pada bank syari’ah terdapat dewan pengawas syari’ah (DPS).
c.  Prinsip-Prinsip dalam Perbankan Syari’ah
1). Prinsip Titipan atau Simpanan (Al-wadiah)
Al-wadiah adalah titpan murni dari satu pihak ke pihak lain,baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Macam-macam Al-wadiah;
a.      Wadiah yad al-amanah (truste depository); akad penitipan barang atau uang dimana pihakpenerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang atau uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang bukan diakibatkan oleh perbuatan penerima titipan.
b.      Wadiah yad adh-dhamanah (guarantee depository); akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang atau uang dapat memanfaatkan barang atau uang titipan dan harus bertanggung  jawab atas kehilangan atau kerusakan  barang atau uang titipan tersebut.
   
2). prinsip pembagian hasil
a). Al-mudharabah ; akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan sesuai dengan kontrak, jika rugi di tanggung oleh pemilik modal selama bukan kelalaian dari pengelola.
Macam-macam akad mudharabah, yaitu ; mudharabah muthalaqah (tidak dibatasi) dan  mudharabah muqayyadah (dibatasi).
b). Al-musyarakah ; akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. jenis musyarakah,yaitu ; a) musyarakah pemilikan (warisan), b) musyarakah akad (kesepakatan).
3).prinsip jual beli (Al-tijarah)
          Al-tijarah adalah suatu sistem, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang bibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank. Macam-macam Al-tijarah:
a)      Al-murabahah ; akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
b)      Salam ; akad jual beli barang pesanandengan penangguhan pengiriman oleh penjual dan pelunasannya dilakukan segera oleh pembeli sebelum barang pesanan tersebut diterima sesuai syarat-syarat tertentu.
c)      Istishna’ ; akad jual beli antara pembeli dan produsen yang  juga bertindak sebagai penjual.
4).prinsip sewa (Al-ijarah)
     Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah atau sewa, tanpa diikuti  dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri. Macam-macam al-ijarah ; a) ijarah, sewa murni, dan b) ijarah al muntahiya bit tamlik, sewa dan beli.
5). Prinsip jasa (fee-based service)
    Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiyaan yang diberikan bank, produknya adalah;
          a). Al-wakalah ; nasabah memberi kuasa kepada bank untuk melakukan pekerjaan jasa, seperti transfer.
    b). Al-kafalah ; jaminan yang diberikan kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua.
    c). Al-hawalah ; pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
    d). Ar-rahn ; menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
    e). Al-qarh ; pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.
  Prinsip penyaluran dana dalam bank syariah menurut Duddy Roesmara Donna (2007:2-3), terbagi menjadi empat akad (perjanjian), yaitu;
1.  Akad jual beli (bai’)
a.      Murabahah
b.      Salam
c.       Istishna
2. Akad sewa (ijarah)
3. Akad bagi hasil (syirkah)
a.      Musyarakah
b.      Mudharabah
4.Akad pelengkap
      a.  Hiwalah
      b.  Rahn
      c.  Qard
      d. Wakalah
2.       PEGADAIAN SYARI’AH

a.      Pengertian pegadaian
Gadai dalam fiqh islam disebut dengan Rahn, yaitu perjanjian untuk menahan sesuatu barang sebagai jaminan atau tanggungan hutang.[4] Rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang. Firman Allah dalam surat al-Muddatsir (74) ayat 38 mengatakan,” Setiap diri bertanggungjawab atas apa yang telah di perbuatnya”,dan surat al-Baqarah (2) ayat 283 menyebutkan,” Hendaknya ada barang tanggungan yang di pegang.

b.      Rukun Gadai Syari’ah
Ø  Ar-Rahin (yang menggadaikan)
Ø  Al-Murtabin (yang menerima gadai)
Ø  Al-Marhu / rahn ( barang yang di gadaikan)
Ø  Al-Marhun bih (utang)
Ø  Sighat, Ijab dan Qobul
c.       Akad Perjanjian Gadai
Ø  Akad al-Qardul Hasan
Akad ini dilakukan pada kasus nasabah yang menggadaikan barangnya untuk keperluan komsumtif. Nasabah akan memberikan biaya upah atau fee kepada penggadaian.
Ø  Akad al-Mudharabah
Akad ini dilakukan untuk nasabah yang menggadaikan jaminannya untuk menambah modal usaha. Nasabah akan memberikan  bagi hasil(berdasarkan keuntungan) kepada pegadaian  sesuai dengan kesepakatan,sampai modal yang di pinjami terlunasi.
Ø  Akad Ba’I al-Muqayadah
Akad ini dapat dilakukan jika rahin yang menginginkan menggadaikan barangnya untuk keperluan produktif.murtahin akan memberikan barang yang sesuai dengan keinginan rahin.
d.      Persamaan dan Perbedaan Gadai Syari’ah dan Konvensional
Persamaan
Perbedaan
1.      Hak gadai atas pinjaman uang
2.      Adanya agunan sebagai pinjaman utang.
3.      Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan.
4.      Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh para pemberi gadai.
5.      Apabila batas waktu pinjaman uang habis barang yang digadaikan boleh di jual atau dilelang

1.      Rahn dalam hokum islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan sedang gadai menurut hokum perdata selain tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal.
2.      Dalam hokum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak sedang dalam hokum islam, rahn berlaku pada seluruh benda, baik yang bergerak ataupun tidak.
3.      Dalam rahn tidak ada istilah bunga.
4.      Menurut perdata dilaksanakan melalui lembaga atau disebut Perum penggadaian, sedang menurut islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu  lembaga.

e.       Ketentuan Gadai Barang
Dalam menggadaikan barang di pegadaian syari’ah harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Ø  Barang yang tidak boleh dijual tidak boleh digadaikan.
Ø   Tidak sah menggadaikan barang rampasan (di-gasab) atau barang yang pinjam dan semua yang diserahkan kepada orang lain sebagai jaminan. Sebab, gadai bermaksud sebagai penutup hutang.
Ø  Gadai itu tidak sah apabila utangnya belum pasti.
Ø  Disyaratkan pula agar utang-piutang dalam gadai itu diketahui oleh kedua belah pihak.
Ø  Menerima barang gadai oleh pegadaian adalah salah satu rukun akad gadai atas tetapnya gadaian. Karena itu, gadai belum ditetapkan selama barang yang digadaikan itu belum diterima oleh pegadaian.
Ø  Seandainya ada orang menggadaikan barang namun barang tersebut belum diterima oleh pegadaian, maka orang tersebut boleh membatalkannya.
Ø  Jika barang gadaian tersebut sudah diterima oleh pegadaian, maka akad rahn (gadai) tersebut telah resmi dan tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali.
Ø  Penarikan kembali (pembatalan) akad gadai itu adakalanya dengan ucapan dan adakalanya dengan tindakan.
Ø  Jika akhir masa sewanya belum tiba maka waktu membayar utangnya tidak termasuk pembatalan.
Ø  Jika masa membayar utang pada gadai lebih awal dari pada masa sewa maka tidak termasuk pembatalan gadai.
Ø  Barang gadaian adalah amanat di tangan penerima gadai, karena ia telah menerima barang itu dengan izin nasabah.

3.      ASURANSI SYARI’AH

a.      Pengertian asuransi
         Pengertian asuransi berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pemegang polis / tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertenggungkan.[5]    
              Didalam al-Qur’an dan al-Hadis tidak ada satupun ketentuan ketentuan yang mengatur secara eksplisit tentang asuransi. Oleh karena itu masalah asuransi dalam islam termasuk “ijtihadiah” artinya untuk menentukan hukumnya asuransi ini halal atau haram masih diperlukan peranan akal pikiran para ulamaahli fiqh melalui ijtihad.

b.      Dasar hukum asuransi
Ø Surah al-Maidah ayat 2
Ø Surah al-Baqarah ayat 185
Ø Surah al-Baqarah ayat 261
Ø Surah Yusuf ayat 46-49
Ø Surah al-Taghaabun ayat 11
Ø Surah luqman ayat 34
Ø Surah Hud ayat 16
Ø Surah an-Naml ayat 64
Ø Surah al-Hijr ayat 20

c.       Prinsip-prinsip asuransi syari’ah
Ø Sesama muslim bertanggung jawab
Ø Sesama muslim saling bekerja sama atau bantu membantu
Ø Sesama muslim saling melindungi penderitaan satu sam lain

d.      Ketentuan operasi asuransi syari’ah
          Dalam menjalankan operasinya, asuransi syari’ah berpegang pada ketentuan
-ketentuan sebagai berikut:
Ø Akad
Ø Gharar
Ø Tabarru’
Ø Maysir
Ø Riba
Ø Dana hangus
e.       Perbedaan asuransi syari’ah dan konvensional
Keterangan
Asuransi Syari’ah
Asuransi Konvensional
Pengawasan Dewan Syari’ah (PDS)
Adanya DPS. Fungsinya mengawasi produk yang dipasarkan dan investasi dana
Tidak ada
Akad
Tolong menolong
Jual beli
Kepemilikan dana
Dana yang terkumpul dari nasabah merupakan pemilik peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelola.
Danang terkumpul dari nasabah menjadi milik perusahaan, perusahaan bebas menentukan investasinya.
Pembayaran klaim
Dana rekening tabarru’ (dana kebajjikan) seluruh peserta,sejak awal sudah di ikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah.
Dana rekening dana perusahaan
Keuntungan ( profit)
Dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil.
Seluruhnya menjadi milik perusahaan.

4.      BMT ( Baitul Maal Wattamwil)

a.      Pengertian BMT
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikrodalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada system ekonomi yang salam.

b.      Prinsip BMT
Ø  Prinsip bagi hasil ; pembagian hasil dari pemberi pinjaman dengan BMT, dengan konsep Al-Mudharabah, Al-Musyarakah, Al-Muzara’ah, Al-Musaqah.
Ø  Sistem balas jasa ; nasabah menjadi agen yang di beri kuasa melakukan pembelian barang atas nama BMT lalu bertindak sebagai penjual dan keuntungan dibagikepada penyedia dana.
Ø  Sistem profit ; pembiayaan kebijakan ( nasabah cukup mengembalikan pokok pinjaman saja).
Ø  Akad bersyarikat ; kerjasama antara dua pihak atau lebih dan masing-masing pihak mengikutsertakan modal dengan perjanjian asing pembagian keuntungan/kerugian yang disepakati.
Ø  Produk pembiayaan ; penyediaan uang dan tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara BMT dengan pihak lain.

c.       Pengumpulan dana
           Pengumpulan dana BMT dilakukan melalui bentuk simpanan tabungan dan deposito. Akadnya adalah simpanan wadiah dan mudharabah.
    5. PASAR MODAL SYARI’AH
a.Pengertian Pasar Modal syariah
Pasar modal merupakan tempat kegiatan bagi pengusaha untuk mencari dana dalam membiayai usahanya agar dapat berkembang lebih besar,sedangkan bagi para investor untuk menginvestasikan dananya dalam jangka yang panjang.
Menurut para pakar,definisi pasar modal adalah:
Pasar modal adalah pasar untuk berrbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang yang dapat diperjual belikan,baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri,baik yang di terbitkan oleh pemerintah,public authorithies maupun perusahaan swasta.

Sedangkan menurut UU RI (1995:no.8) tentang psasar modal,pada bab 1 angka 13,tercantum bahwa pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaberkairan umum dan perdagangan efek,perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi yang berkaitan dengan efek.
b.Peranan Pasar Modal
Peranan  pasar  modal  pada  suatu  negara  dapat  dilihat  dari  lima  aspek,                   yaitu;
1.sebagai fasilitas untuk melakukan transaksi antara pembeli dengan peenjual untuk menentukan harga saham atau surat berharga yang diperjualbelikan.
2.pasar modal memberikan kesempatan kepada investor untuk memperoleh hasil yang diharapkan.
3.pasar modal memberikan kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yang dimilikinya atau surat berharga lainnya.
4.pasar modal menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu perekonomian.
5.pasar modal mengurangi biaya informasi dan transaksi surat berharga.

Adapun fungsi/peran lain dari dari keberadaan pasar modal syari’ah menurut MM. Metwally adalah sebagai berikut:[6]
-   Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
-   Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
-   Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produknya.
-   Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham, yang merupakan cirri umum dari pasar modal konvensional.
-   Memungkinkan investasi pada ekonomi itu di tentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaiman tercermin pada harga saham.
c. Karakter pasar modal syari’ah
Karakter yang diperlukan dalam membentuk struktur pasar modal syari’ah adalah sebagai berikut:[7]
-   Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
-   Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan diman saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
-   Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat di perjualbelikan pada bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan keuntungan dan kerugian, serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih 3 bulan.
-   Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih 3 bulan sekali.
-   Saham dapat di jual dengan harta dibawah HST.




















BAB III PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Lembaga Keuangan Syariah, dalam setiap transaksi tidak mengenal bunga, baik dalam menghimpun tabungan investasi masyarakat ataupun dalam pembiayaan bagi dunia usaha yang membutuhkannya. Menurut Dr. M. Umer Chapra , penghapusan bunga akan menghilangkan sumber ketidakadilan antara penyedia dana dan pengusaha. Keuntungan total pada modal akan dibagi di antara kedua pihak menurut keadilan. Pihak penyedia dana tidak akan dijamin dengan laju keuntungan di depan meskipun bisnis itu ternyata tidak menguntungkan.
Ciri-ciri sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1.      Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
2.       Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur.
3.       Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
4.      Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
5.      Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam Dalam membangun sebuah usaha,






DAFTAR PUSTAKA

http://bukanisapanjempol.blogspot.com/2011/06/pegadaian-syariah-dan-pegadaian.html#ixzz2FWCooKwv
Rodoni, Ahmad dan Abdul Hamid.2008. Lembaga Keuangan Syariah.Jakarta: Zikrul Hakim.
Sudarsono, Heri., 2004, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Yogyakarta: EKONISIA.
Prof. Dr. H. Buchari Alma dan Donni Juni Priansa, S.Pd.2009. Manajemen bisnis syari’ah, Bandung: PENERBIT ALFABETA BANDUNG.



[1] Dr.M.Umer Chapra









[2] QS.As-shaff:4

[3] Ahmad El Najjar,Muhafazah Wal Mu’asaroh:Dirasah fil masyafiyyah laa ribawiyyah, Darul kutub,kairo, 1985

[4] Prof. Dr. H. Buchari Alma, Donni Juni Priansa, S.Pd (2009), manajemen bisnis syariah, Penerbit Alfabeta, Bandung, h.32.
[5] Y. Sri Susilo, dll (2000), Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat, Jakarta,h. 205.
[6] MM.Metwally,(1995),Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Bangkit Daya Insani,Jakarta,h.177.
[7] Ibid h.178-179

Tidak ada komentar:

Posting Komentar